Kementerian PANRB Umumkan Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19. Inovasi terbaik itu diumumkan oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, melalui live streaming di kanal YouTube Kementerian PANRB, Rabu (26/08).
Diah mengatakan, walaupun hanya 21 inovasi terbaik yang dipilih sebagai pemenang, namun inovasi-inovasi lainnya tidak kalah penting. “Kami sampaikan terima kasih yang tulus atas partisipasinya. Apa yang sudah Bapak/Ibu lakukan sangatlah mulia dan luar biasa karena penanganan Covid-19 tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak, namun harus dilakukan bersama agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera berakhir,” ujarnya.
Pengumuman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 246/2020 tentang Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19. “Dengan memperhatikan hasil seluruh tahapan penilaian, maka berdasarkan isi berita acara dihasilkan Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19,” ujarnya.
Hingga 30 Juni 2020, terdapat 1.204 inovasi dari tujuh klaster instansi yang berhasil dihimpun, yakni kementerian/lembaga sebanyak 141 inovasi, pemerintah provinsi sebanyak 168 inovasi, pemerintah kabupaten sebanyak 403 inovasi, pemerintah kota sebanyak 200 inovasi, perguruan tinggi sebanyak 98 inovasi, perusahaan swasta dengan 50 inovasi, serta masyarakat sipil sebanyak 144 inovasi.
Sedangkan, untuk persentase inovasi berdasarkan kategori, yaitu kategori Ketangguhan Masal sebesar 45 persen, kategori Cepat Tanggap sebesar 39 persen, dan kategori Pengetahuan Publik sebesar 16 persen.
Dikatakan, dalam menghimpun inovasi-inovasi tersebut, digunakan dua cara yakni melakukan pencarian inovasi melalui media sosial, serta memberitahu instansi pemerintah dan masyarakat melalui pengumuman. “Kami menggunakan dua cara, yaitu dengan melakukan pencarian inovasi melalui media sosial, dan dengan melakukan pengumuman kepada instansi pemerintah, lembaga masyarakat, dan perorangan untuk mendaftarkan inovasinya pada aplikasi Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNAS),” imbuhnya.
Lebih lanjut Diah menjelaskan, bahwa penghimpunan inovasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan basis data inovasi Covid-19 yang memenuhi syarat dan kriteria. “Sehingga dapat menjadi pembelajaran dan tukar-menukar pengetahuan, baik pada level nasional maupun internasional,” jelas Diah.
Inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19 tersebut dibagi menjadi tiga kategori diantaranya yakni, kategori Respons Cepat Tanggap atau Quick Wins, kategori Pengetahuan Publik atau Public Knowledge, serta kategori Ketangguhan Masal (Massive/Social Resilience). Selain itu, inovasi-inovasi yang terpilih adalah inovasi yang memenuhi kriteria. Seperti, memiliki kebaruan, kemanfaatan, efektif, serta transferable.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Agustus 2020 telah dilakukan kegiatan serah terima berita acara hasil penilaian dari Tim Penilai Inovasi Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Danang Girindrawardana kepada Tim Pengarah Inovasi Penanganan Covid-19. Dikatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerjasama Kementerian PANRB dengan Deutsche Gesellschaft Internationale Zusammenarbe (GIZ) dan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).(p/ab)